Pemerintah Desa
Kepala Desa yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Kecamatan yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan desa. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah kecamatan dalam rangka dekonsentrasi. Tugas dan wewenang kepala desa sebagai wakil pemerintah kecamatan adalah:
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di desa
3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di desa
Dalam kedudukannya tersebut, kepala desa bertanggung jawab kepada Kepala Camat.